Update

Biadab! Oknum Guru Honorer PJOK di Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Lumajang, Siber24jam.com – Seorang oknum guru honorer berinisial JM (35), yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SD Negri, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial N (13), yang menerima informasi dari seorang saksi terkait komunikasi tidak pantas antara tersangka dan korban melalui panggilan video.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka melakukan tindakan yang mengandung unsur asusila terhadap korban melalui sarana teknologi komunikasi,” ujar AKP Pras.

Korban yang awalnya diam karena merasa takut dan tertekan, akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut setelah orang tuanya mengonfirmasi langsung dan melaporkan ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025). Kepala sekolah kemudian segera memanggil JM untuk dimintai keterangan. Dalam proses itu, tersangka mengakui perbuatannya.

“Pihak sekolah yang menerima pengakuan tersebut langsung berkoordinasi dengan Polsek Tempursari. Kami segera mengamankan tersangka karena situasi mulai memanas, dengan sejumlah warga yang datang ke sekolah dan meminta pertanggungjawaban,” jelas AKP Pras.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan

Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi,” tegas AKP Pras.

Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Tertibkan Bangli, Pemkab Bogor: Wujudkan Kawasan Tertib dan Aman di Ciseeng

Siber24jam.com, CISEENG – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan...

Ketahuan Main Curang! Bos Perusahaan, Sucofindo, Sama Bea Cukai Kompak Diduga Ngakalin Ekspor, Kejagung Bilang: Udah Kelar Mainnya!

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...

Waduh Bang! Kejati DK Jakarta Sikat Lagi, Bos Perusahaan Segambreng Ikutan Kena!

Siber24jam.com,  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam...

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi...