Update

CH Bangun Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke 25

Jakarta, Siber24jam.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres ke-25 tahun 2023, yang dipimpin oleh Ketua Umum CH Bangun. Dengan pengesahan ini, status hukum dan legitimasi organisasi semakin jelas, sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan yang sah hanya berada di bawah kepemimpinan CH Bangun.

Ketua Umum PWI Pusat, CH Bangun, menegaskan bahwa keputusan Kemenkumham merupakan landasan hukum yang harus dihormati dalam menjalankan roda organisasi.

“Pengesahan dari Kemenkumham menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan PWI yang sah, yaitu hasil Kongres ke-25 tahun 2023. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi dualisme kepemimpinan. Kami mengajak seluruh anggota PWI untuk menghormati keputusan ini demi menjaga profesionalisme dan soliditas organisasi,” tegas CH Bangun pada Minggu (23/3/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, yang baru saja ditunjuk oleh kepengurusan PWI Pusat yang telah diakui Kemenkumham, menegaskan bahwa pengesahan dari Kemenkumham merupakan syarat utama bagi legitimasi suatu organisasi.

“Dalam organisasi yang telah menyelesaikan pemilihan kepemimpinannya melalui kongres, diperlukan pengesahan dari Kemenkumham sebagai dasar legalitas kepengurusan terpilih. Pengesahan ini dituangkan dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang menjadi dasar hukum bagi jalannya roda organisasi,” ujar Danang.

Terkait kepengurusan PWI di tingkat provinsi dan kabupaten yang sebelumnya dilantik oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi Kemenkumham, Danang menegaskan bahwa masih ada peluang bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kepengurusan yang sah.

“Bagi kepengurusan daerah yang ingin tetap sah, mereka dapat mengajukan revisi atau penyesuaian administrasi kepada Plt atau langsung ke PWI Pusat. Jika proses ini dilakukan, maka kartu keanggotaan maupun Surat Keputusan (SK) kepengurusan dapat diajukan kembali untuk disesuaikan dengan ketetapan yang telah diakui secara hukum,” jelasnya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh jajaran PWI di berbagai daerah dapat bersatu di bawah kepemimpinan yang sah, guna memperkuat peran organisasi dalam menjaga profesionalisme dan integritas pers di Indonesia.

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Tandai Dimulainya Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Tandai Dimulainya Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Bogor

Komisi I DPRD Bogor Buka Pendampingan Gratis, Ratusan Apotek dan Klinik Terbantu Urus Izin Operasional

Siber24jam.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen membantu para pelaku usaha apotek dan...

Jaksa Agung Bongkar dan Pulihkan Aset Buronan Kakap Edi Tansil, Negara Raup Lebih dari Rp1 Triliun

Jaksa Agung Bongkar dan Pulihkan Aset Buronan Kakap Edi Tansil, Negara Raup Lebih dari Rp1...

Sulhajji Jompa Siap Maju dalam Mukab Kabupaten Bogor, Ini Empat Misi dan Programnya

Sulhajji Jompa Siap Maju dalam Mukab Kabupaten Bogor, Ini Empat Misi dan Programnya