Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam menangani kasus tindak pidana penggunaan surat palsu.
Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani, yang terbukti menggunakan dokumen palsu, termasuk girik dan surat kuasa ahli waris, dalam klaim kepemilikan tanah di Desa Jatikarya, Kota Bekasi. Tanah seluas 485.030 m² tersebut telah diserahkan kepada TNI dan tercatat sebagai aset negara dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 sejak 1992.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan bahwa H. Dani Badani bersalah atas tindak pidana penggunaan surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
JAM-Pidum Asep N. Mulyana menegaskan bahwa keberhasilan perkara ini berdampak besar terhadap penyelamatan aset negara dengan nilai mencapai Rp10,000,642,686,000,00.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang kuat antara kedua institusi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Asep N. Mulyana dalam pertemuan di ruang JAM-Pidum pada 6 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Babinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan aset negara dan personel TNI,” ujar Kresno Buntoro.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Babinkum TNI guna memastikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.