Update

Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak Dua Pelaku Ditangkap

Demak, Siber24jam.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap jaringan penjualan obat petasan ilegal yang diperdagangkan melalui media sosial Facebook. Dua pelaku berinisial FA (28) dan S (60) ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti sebanyak 32 kg bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan ketat aktivitas transaksi jual beli bahan peledak di Facebook oleh tim Satreskrim.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan yang ia beli dari S seharga Rp 250.000,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Dari pengakuan FA, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasil penggeledahan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar serta berbagai bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, serta drum.

Seluruh barang bukti diamankan di Polres Demak, sementara sebagian diambil sebagai sampel untuk diuji di laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan di lokasi aman oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini, karena dapat membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Kuseni.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kasus Pengalihan Sertifikat di Padang Mengemuka, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Tindak Pidana

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik kembali mencuat di Kota Padang....

Ketua DPW Ampetra Jateng Gus Imam Santoso Dukung Deklarasi Nasional, Dorong Koperasi Penambang dan Legalitas Usaha

Jakarta, 3 Mei 2006 Siber24jam.com — Ketua DPW Ampetra Jawa Tengah, Gus Imam Santoso, menyampaikan...

Kasus Pengalihan Sertifikat di Padang Mengemuka, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Tindak Pidana

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik kembali mencuat di Kota Padang....

Rudy Susmanto Berbaur dengan Warga di Car Free Day, Dorong UMKM dan Budaya Lokal

Cibinong Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melaksanakan kegiatan Car Free Day (CFD) bersama masyarakat...