Update

Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak Dua Pelaku Ditangkap

Demak, Siber24jam.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap jaringan penjualan obat petasan ilegal yang diperdagangkan melalui media sosial Facebook. Dua pelaku berinisial FA (28) dan S (60) ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti sebanyak 32 kg bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan ketat aktivitas transaksi jual beli bahan peledak di Facebook oleh tim Satreskrim.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan yang ia beli dari S seharga Rp 250.000,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Dari pengakuan FA, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasil penggeledahan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar serta berbagai bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, serta drum.

Seluruh barang bukti diamankan di Polres Demak, sementara sebagian diambil sebagai sampel untuk diuji di laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan di lokasi aman oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini, karena dapat membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Kuseni.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Jika Terpilih, Hendrika Ingin Ubah Patoman Menjadi Sentra Kedaulatan Pangan

PRINGSEWU Siber24jam.com – Tekad menjadikan Pekon Patoman sebagai desa yang mandiri dan berdaulat di bidang...

Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional

CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...