Update

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka IR.

 

Para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya, di antaranya:

1. AF – Sekretaris Direktur Keuangan (2008-2015)

2. HS – Kepala Divisi (2017)

3. CS – Kepala Bagian Keuangan (2018)

4. RA – Direktur Teknik (2015)

5. SW – Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis (Februari–Oktober 2018)

6. MTR – Sekretaris Direktur (2008-2012)

7. DS – Direktur Keuangan (2018)

8. MH – Sekretaris Direktur Keuangan (2008-2015)

9. DG – Direktur Utama (2008-2012)

10. FW – Direktur Keuangan (2008-2015)

11. DW – Kepala Bagian Keuangan (2012)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

 

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli Siregar.Senin (17/2/2025)

 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah menyeret sejumlah nama besar dalam industri keuangan Indonesia. Skandal ini melibatkan penyalahgunaan investasi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Pemeriksaan terhadap para saksi akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta baru yang dapat memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Berita Lainnya

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...