Palembang, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka, Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, diserahkan beserta barang bukti oleh tim penyidik Kejari Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (13/2/2025). Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.IPol., CLA., CTAP, memastikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“Setelah tahap II ini, kami segera mempersiapkan proses administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025,” ujar Hardiansyah.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi, terutama dalam sektor perizinan yang seharusnya memberikan pelayanan publik tanpa pungutan liar. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih dari korupsi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proses penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, yang merupakan dokumen penting bagi perusahaan dalam memastikan standar keselamatan kerja. Dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk dunia usaha yang harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejari Palembang dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang diprediksi akan mengungkap lebih banyak fakta mengejutkan terkait dugaan permainan kotor dalam perizinan keselamatan kerja di Sumatera Selatan.
Penulis:Zakar