Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) resmi meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, sebuah inovasi digital yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta ini diresmikan oleh JAM-Intel Reda Manthovani, serta dihadiri langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.
Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu prioritas nasional yang sejalan dengan visi pemerintahan dalam membangun ekonomi dari bawah dan memberantas kemiskinan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus lebih transparan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
“Kejaksaan sebagai bagian dari struktur eksekutif negara memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), yang telah berjalan sejak 2015, kini kami memperkuatnya dengan instrumen digital guna memastikan efektivitas dan transparansi dalam penggunaan dana desa,” ujar Reda Manthovani.
Aplikasi ini dirancang untuk memungkinkan pemantauan real-time terhadap pengelolaan dana desa. Beberapa fitur utama yang dihadirkan antara lain pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta sistem yang dapat menampung dan merespons pengaduan masyarakat dengan lebih cepat dan efisien. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam mengawal alokasi Rp71 triliun dana desa yang akan didistribusikan pada tahun 2025 untuk 75.250 desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat sistem pengawasan dana desa melalui teknologi digital. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan secara optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik inisiatif ini karena akan membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya pemantauan secara real-time, aparat desa dapat lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran, sementara masyarakat juga memiliki akses untuk mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan,” kata Yandri Susanto.
Salah satu latar belakang pengembangan aplikasi ini adalah masih maraknya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan data hingga akhir 2024, terdapat 275 kasus hukum terkait dana desa. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan pengawasan menjadi lebih optimal sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang.
Selain itu, peluncuran aplikasi ini juga selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendes PDT RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang alokasi dana desa, yang menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaannya.
JAM-Intel Reda Manthovani mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya program ini, termasuk Kementerian Desa PDT, penyedia aplikasi, serta aparat desa yang berperan langsung dalam pengelolaan dana desa.
“Kami berharap aplikasi ini bisa menjadi solusi konkret dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen dalam mendukung pengelolaan dana desa yang lebih baik.