RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Jakarta, Siber24jam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar kasus penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama pejabat negara. Kali ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.
JS diketahui menyebarkan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, seolah-olah mereka mengumumkan bantuan pemerintah. Dengan akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut, JS menjebak korban dengan iming-iming bantuan tunai dan meminta mereka mentransfer uang administrasi.
“Pelaku memanfaatkan teknologi deepfake untuk membuat video seolah-olah Presiden dan Menteri Keuangan mengumumkan program bantuan. Korban diminta mendaftar, lalu diminta mentransfer uang administrasi. Faktanya, bantuan itu tidak pernah ada,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).

Ratusan Korban Tertipu, Puluhan Juta Raib
Sejak Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan jumlah terbesar berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp65 juta.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun lain menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway”. Ia kemudian mengunggah ulang dengan tambahan nomor WhatsApp agar calon korban lebih mudah dihubungi.
Polisi juga menemukan bahwa modus operandi JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang lebih dulu ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah keduanya tergabung dalam sindikat yang sama.
Hasil analisis forensik digital memastikan bahwa video yang digunakan pelaku adalah 100% hasil rekayasa AI.
“Teknologi deepfake yang digunakan berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN). Dengan skor deteksi 1.00 nilai tertinggi dalam identifikasi manipulasi videodapat dipastikan video itu sepenuhnya palsu,” jelas Himawan.
Barang bukti yang disita dari JS meliputi empat unit ponsel, satu kartu ATM, dan KTP atas nama tersangka. Polisi juga telah menutup akun Instagram @indoberbagi2025 yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.
JS kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Brigjen Pol. Himawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video viral yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) akan terus memburu jaringan pelaku deepfake yang meresahkan masyarakat.
“Jangan tertipu! Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi apapun,” tegasnya.
Edit:Zakar











