Breaking
Mon. Feb 17th, 2025

Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tersangka HL diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Tersangka HL memiliki peran penting dalam perkara tersebut. “Tersangka HL diduga memerintahkan pembuatan dan penandatanganan Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerja sama sewa alat processing timah dengan PT Timah Tbk, serta mengatur pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal,” ujar Harli.

 

Selain itu, Tersangka HL juga diketahui bekerja sama dengan perusahaan mitra jasa borongan yang terafiliasi untuk membeli bijih timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk dengan harga yang diduga telah dimanipulasi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Harli.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola komoditas strategis nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas sumber daya alam Indonesia.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads