JAKARTA, Siber24jam.com – Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil menjadi sorotan publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, memberikan pandangannya terkait kronologi, akar permasalahan, dan langkah hukum yang harus diambil.
Ponto menjelaskan insiden ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pemilik rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tanpa melibatkan polisi. “Pengerahan massa seperti ini adalah bentuk premanisme, karena melibatkan belasan orang yang bertindak di luar prosedur hukum,” ujar Ponto, Sabtu (11/1).
Dalam proses tersebut, anggota TNI yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling merasa terdesak hingga melepaskan tembakan, yang menyebabkan pemilik rental meninggal dunia.
Ponto mengkritisi tindakan pihak rental yang tidak melibatkan kepolisian sejak awal. “Melibatkan massa tanpa laporan resmi ke polisi adalah tindakan ilegal yang memicu konflik. Kepatuhan terhadap prosedur hukum seharusnya menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait penggunaan senjata, Ponto menjelaskan bahwa Pasal 49 KUHP mengatur pembelaan diri, tetapi dengan syarat yang ketat. “Tindakan harus proporsional dan ditujukan untuk menghentikan ancaman melawan hukum. Investigasi akan menentukan apakah tindakan anggota TNI memenuhi kriteria ini,” ungkapnya.
Ponto mengidentifikasi bahwa ketidaktahuan kedua pihak menjadi akar masalah. “Pihak rental tidak tahu mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak memahami situasi pihak rental yang sedang mencari mobilnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran polisi dalam menghindari eskalasi. “Jika polisi dilibatkan sejak awal, kekerasan bisa dicegah,” tambahnya. Selain itu, ia mengingatkan anggota TNI untuk segera melaporkan insiden serupa kepada atasan atau pihak berwenang guna menghindari tindakan emosional.
Ponto menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik melalui jalur hukum. “Hukum adalah solusi terbaik untuk mencegah korban jiwa dan kekerasan. Semua pihak perlu memahami perannya dan menahan diri dari tindakan di luar kewenangan,” tandasnya.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan. “Transparansi dan penghormatan terhadap jalur hukum sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ponto.
Ia menambahkan bahwa kasus ini, meski berlandaskan KUHP, harus diadili di peradilan militer sesuai aturan yang berlaku. “Proses ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan instansi terkait,” tutupnya.