Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor - Siber24jam

Update

Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, Siber24jam.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan dua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan penyerahan uang suap senilai Rp1,5 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura.

“Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Harli di Jakarta.

 

Rangkaian Kasus yang Menggegerkan

Dalam dakwaan, Tersangka LR disebut menjadi penghubung dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. MW, dengan arahan LR, menyerahkan uang suap dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Salah satu penyerahan uang sebesar 140.000 SGD terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut didistribusikan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani kasus tersebut.

 

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah keputusan bebas untuk terdakwa Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 memicu penyelidikan oleh Komisi Yudisial. “Kami menemukan pelanggaran kode etik yang serius pada hakim terlapor dan mengusulkan pemberhentian tetap kepada Mahkamah Agung,” ujar sumber dari Komisi Yudisial yang tidak ingin disebutkan namanya.

LR dan MW dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. LR dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, MW menghadapi jeratan Primair Pasal 6 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda.

 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak di lembaga peradilan. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kebenaran,” pungkas Harli.

 

Dengan langkah tegas ini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Akankah keadilan ditegakkan?

 

Penulis : Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kinerja Gemilang BKPSDM Kabupaten Bogor 2025: Optimalisasi Manajemen ASN hingga Penghargaan Daerah

siber24jam.com Cibinong — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor kembali menorehkan...

Dian Assafri Nasa’i: Pernyataan Menteri ESDM Soal Listrik Bukan Kebohongan, Melainkan Target yang Terkendala di Lapangan

siber24jam.com Jakarta – Pengamat kebijakan publik sekaligus kader muda Partai Golkar, Dr. Dian Assafri Nasa’i,...

Harkodia di Negeri Koruptor

siber24jam.com Jakarta – Setiap tahun pada tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia)....

Kejati Sumsel Ungkap Capaian Kinerja Pidsus 2025: Selamatkan Rp 615 Miliar dan Tangani Sejumlah Kasus Besar

Palembang, Siber24jam.com – 09 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memaparkan capaian kinerja...

[show-lifestyle]