Update

Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami mengajukan banding karena putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak besar yang ditimbulkan oleh para terdakwa, baik kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12).

Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada keempat terdakwa:

1.Tamron alias Aon

Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Biaya perkara Rp5.000.

Barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

2.Kwanyung alias Buyug

Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Biaya perkara Rp5.000.

Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.

3.Hasan Tjie

Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Biaya perkara Rp5.000.

Barang bukti sesuai tuntutan JPU.

4.Achmad Albani

Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Biaya perkara Rp5.000.

Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.

Para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut JPU, putusan pengadilan belum mencerminkan keadilan, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat serta kerugian negara yang sangat besar seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” tambah Harli Siregar.

Langkah banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Tingkat Dunia

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi penyelenggaraan Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten...

Aduh Mak… Kerjaan PNS Dikerjain PPPK, Pas Bagi Nilai PNS Bilang: ‘Kurang Memuaskan!

BOGOR Siber24jam.com – Mekanisme penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara...

Ketua DPRD Sastra Winara: Koramil Baru Perkuat Keamanan dan Percepat Pembangunan Kabupaten Bogor

BOGOR, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi peresmian Gedung Koramil Tamansari, Koramil...

Wabup Jaro Ade: Koramil Tamansari dan Dramaga Perkuat Keamanan dan Dorong Investasi

BOGOR, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menghadiri peresmian Gedung Koramil Tamansari, Koramil Dramaga,...