CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Jakarta, Siber24jam.com – 9 Desember 2024 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga saksi yang diperiksa memiliki inisial ABR, HD, dan MSA. Mereka adalah:
1.ABR, Direktur PT Agung Kusuma.
2.HD, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016.
3.MSA, Direktur PT Nusantara Lima.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan kasus dengan tersangka berinisial PB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan, “Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan bukti dan mengungkap modus operandi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.”
Lebih lanjut, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan, “Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang relevan untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme.”
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mencakup periode 2017 hingga 2023 dan melibatkan dana yang diduga diselewengkan pada tahap pelaksanaan proyek. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas proyek infrastruktur strategis nasional.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang Langsa











