Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dan lainnya. Para saksi yang diperiksa adalah:
1 NI, Kepala PDSI Kementerian Perdagangan.
2.FN, Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
3 IA, Bagian Impor PT KTM.
4.AMR, Bagian Pemasaran PT KTM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait peran masing-masing dalam kegiatan importasi gula yang diduga melibatkan praktik korupsi di Kementerian Perdagangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” ujar Harli Siregar.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Kejaksaan Agung menargetkan pemberkasan kasus ini selesai secepatnya untuk kepentingan penuntutan,” kata Irwan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proses impor gula yang terjadi bertahun-tahun lalu namun baru terungkap indikasi korupsinya. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Impor Gula











