Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Keempat saksi tersebut adalah:
1. EW, Direktur CV Tetap Jaya.
2.STM, perwakilan PT Gangsar Alam Semesta.
3.NAS, Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses.
4.SPR, seorang karyawan swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TTL dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ini mencuat akibat adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan impor di Kementerian Perdagangan.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menciptakan transparansi dan keadilan, khususnya dalam sektor perdagangan,” tambah Harli Siregar.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
Laporan oleh:
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jakarta, 21 November 2024
-
Sat Binmas Polres Muba Turun Tangan Mediasi Kasus Perundungan di SMP Sekayu
-
Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Sunarto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
-
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Tangkap DPO Ke-5 Tahun 2024
-
Hadiri Peringatan Hut Guru Nasional Didesa Mekarjaya Ini Pesan Kapolsek Panongan
-
Bamsoet Dukung Konser Bruno Mars di Jakarta: Tingkatkan Ekonomi dan Posisi Indonesia di Asia
-
Komisi IV Sidak Museum Pajajaran Calon Magnet Pariwisata Baru di Kota Bogor
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula