Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula - Siber24jam

Update

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

 

Keempat saksi tersebut adalah:

1. EW, Direktur CV Tetap Jaya.

2.STM, perwakilan PT Gangsar Alam Semesta.

3.NAS, Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses.

4.SPR, seorang karyawan swasta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

 

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TTL dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ini mencuat akibat adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan impor di Kementerian Perdagangan.

 

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menciptakan transparansi dan keadilan, khususnya dalam sektor perdagangan,” tambah Harli Siregar.

 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

 

Laporan oleh:

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta, 21 November 2024

Tags:

WordPress Ads