CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024, bertempat di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dua saksi yang diperiksa adalah SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri di Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis pada tahun 2015, dan SA, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka berinisial TTL beserta sejumlah pihak lainnya.
“Kami memeriksa kedua saksi untuk memperdalam bukti dan melengkapi berkas perkara, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” kata Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara ini. Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan para pejabat di Kementerian Perdagangan tersebut menjadi perhatian serius karena terkait pengelolaan bahan pokok dan barang strategis.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan













