Babakan Madang Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik...
Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa mengadakan seleksi khusus bagi jaksa dari seluruh Indonesia untuk mengikuti program pelatihan Chainalysis Reactor. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan para jaksa dalam memahami teknologi blockchain dan analisis transaksi kripto, untuk mendukung penanganan perkara terkait kejahatan kripto yang kian marak.
Acara ini berlangsung di Kejaksaan Agung pada Jumat, 8 November 2024, pukul 14.00 hingga 17.30 WIB. Dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, acara ini diikuti oleh 130 jaksa terpilih dari berbagai wilayah di Indonesia. Prof. Dr. Asep N. Mulyana, JAM-Pidum, memimpin langsung seleksi ketat ini, yang menuntut peserta memiliki skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6, keterampilan komputer yang mahir, serta pengetahuan dasar terkait kripto.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan, “Program ini menjadi sangat penting untuk mencetak jaksa-jaksa yang kompeten dalam menangani kejahatan digital. Kami mencari 30 jaksa terbaik yang akan mendapatkan sertifikasi dan pelatihan lanjut dalam analisis transaksi kripto.”
Prof. Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya keseriusan peserta dalam proses seleksi ini. “Seleksi ini membutuhkan komitmen penuh. Kami berharap para peserta menunjukkan kesungguhan karena keahlian ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi kompleksitas kejahatan siber yang berkembang pesat,” tambahnya.
Seleksi dimulai dengan pelatihan dasar yang diberikan oleh Lucas Sembiring, SH, yang diikuti oleh serangkaian pre-test dan post-test. Sementara itu, pelatihan lanjutan akan menghadirkan ahli internasional, Mr. Richard Strike dari Gentium UK, yang akan mengevaluasi kemampuan peserta dalam teknik Chainalysis Reactor.
“Kami optimis, dengan adanya tim jaksa yang terampil dalam analisis transaksi kripto, Indonesia akan lebih siap dan efektif menangani kasus kejahatan yang melibatkan aset digital dan kripto,” ujar JAM-Pidum.
Acara ini diharapkan dapat membentuk tim jaksa yang mampu memahami serta memitigasi kejahatan berbasis aset digital, yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan tren ekonomi digital.











