Update

Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Siber24jam.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara dan Aceh. Proyek ini, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,15 triliun.

PB, yang telah menjadi target penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), ditangkap pada Minggu (3/11) pukul 12.55 WIB di Sumedang, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim dalam upaya memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar.”

Menurut Kejaksaan, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek konstruksi kereta api menjadi 11 paket pekerjaan dan mengarahkan proses lelang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan. Selain itu, konstruksi dilakukan tanpa studi kelayakan dan melibatkan pelanggaran prosedur, yang menyebabkan amblasnya jalan kereta dan membuat jalur Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan.

“Penyelidikan mendalam telah mengungkap bahwa proyek ini mengalami penyimpangan serius, termasuk perubahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan teknis,” ungkap Harli Siregar. Ia juga menjelaskan bahwa PB menerima sejumlah uang melalui perantara proyek, termasuk fee senilai Rp1,2 miliar dari PPK dan Rp1,4 miliar dari salah satu perusahaan kontraktor.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,15 triliun. Dengan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Harli Siregar menambahkan, “Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama dalam proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat luas.”

PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal terkait dalam KUHP.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Rudy Susmanto Kunjungi Keluarga Pelajar yang Meninggal Usai Nonton Bola, Pemkab Bogor Tanggung Biaya

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga ARK (16),...

Sastra Winara Apresiasi Shalat Subuh Bersama Ustaz Abdul Somad, Perkuat Silaturahmi di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menilai shalat Subuh berjamaah menjadi momentum...

Rudy Susmanto Instruksikan Evaluasi Program APBD Perubahan 2026, Antisipasi Persoalan Keuangan Daerah

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan...

Bupati Bogor Hadirkan Nobar di Alun-Alun Cibinong, Hiburan Warga Jadi Peluang Usaha UMKM

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor memfasilitasi kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa...