Update

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat

SUKARAJA, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk memperkuat perannya sebagai jembatan informasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan masyarakat. Hal ini disampaikan Sastra saat menghadiri Konferensi VI PWI Kabupaten Bogor Tahun 2024 yang diadakan di M-One Hotel Sukaraja pada Senin (28/10/24).

 

“Kami berharap PWI bisa menjadi mitra pemerintah yang efektif dalam menyampaikan informasi yang valid dan bertanggung jawab. Media memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang kondusif dan memberantas informasi hoax,” kata Sastra Winara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

 

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, menyatakan pentingnya peran media dalam era kolaborasi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, akademisi, masyarakat, dan media. “Mari kita bekerja sama untuk membangun Kabupaten Bogor dengan suasana kondusif, memberikan informasi yang valid, dan akurat,” ujar Bachril.

Bachril menekankan bahwa media berperan tidak hanya sebagai pengawas tetapi juga sebagai jembatan informasi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan. “Agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan ikut memanfaatkan capaian program pemerintah daerah,” tambahnya.

 

Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagio, turut mengungkapkan harapannya agar PWI terus berkembang dan berkontribusi positif bagi pemerintah dan masyarakat. “Terima kasih kepada Pemkab Bogor yang mendukung penuh eksistensi PWI. Semoga PWI semakin maju dan kompak,” tuturnya.

 

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ka. Diskominfo, Ka. DPKPP, Ketua PWI Jawa Barat, serta sejumlah perwakilan dari Kodim 0621, Polres Bogor, dan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...