Update

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang

Palembang, Siber24jam.com – Kamis, 17 Oktober 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik yayasan tersebut.

 

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, tim penyidik menyita sebidang tanah seluas 2.800 m² serta bangunan di atasnya yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.

Penyitaan tersebut disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kuasa hukum dari pemegang hak atas nama A juga turut hadir dalam proses penyitaan ini. Selain itu, tim kejaksaan juga memasang plang penyitaan di lokasi tanah dan bangunan tersebut.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, “Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan baik.”

 

Selain tanah dan bangunan, turut disita dokumen penting berupa satu bundel copy buku tanah Hak Milik serta pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh BPN Kota Palembang.

 

“Kasus ini melibatkan aset penting milik yayasan, dan proses penyidikan akan kami laksanakan secara transparan serta sesuai prosedur hukum,” tambah Vanny Yulia Eka Sari.

 

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan aset yayasan tersebut.

 

Palembang, 17 Oktober 2024

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Berita Lainnya

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...