Update

JAM-Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Palu

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian delapan kasus melalui mekanisme Restorative Justice pada Kamis, 26 September 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penadahan oleh Fikri Haikal alias Ikal di Palu.*

 

Kasus Fikri Haikal terkait dengan penjualan barang hasil kejahatan yang dilakukan di dua waktu berbeda, 19 dan 27 Juni 2024. Tersangka menjual tabung gas 3 kg dan handphone milik korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.500.000. Melalui upaya restorative justice, tersangka meminta maaf dan korban memaafkan, sehingga proses hukum dihentikan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui restorative justice karena tersangka telah menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permohonan maaf tersebut. Upaya ini juga didasarkan pada pertimbangan sosial dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.”

 

Selain kasus di Palu, JAM-Pidum juga menyetujui tujuh perkara lainnya dari berbagai daerah, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, dan pencemaran nama baik. Menurut Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, “Proses perdamaian yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat, tanpa paksaan, serta dukungan masyarakat menjadi alasan utama penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.”

 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya

Update News

Rp7,7 Miliar Dipersoalkan, Tersangka Belum Jelas: Mahasiswa Pertanyakan Kinerja Kejati Lampung, Minta KPK Turun Tangan

  Siber24jam.com, LAMPUNG — Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti belum tuntasnya penanganan perkara dugaan korupsi...

Tiga Tahun Tak Kunjung Tuntas, Mahasiswa Desak KPK Ambil Alih Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Jika Kejati Tak Mampu

LAMPUNG Siber24jam.com — Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti belum tuntasnya penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan...

Kunjungi Tiga Kejari, Kajati Jabar Teguh Darmawan Tekankan Integritas, Kekompakan dan Gaya Hidup Sederhana

  Siber24jam.com, CIREBON – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M Teguh Darmawan melakukan...

Kunjungi Tiga Kejari, Kajati Jabar Teguh Darmawan Tekankan Integritas, Kekompakan dan Gaya Hidup Sederhana

CIREBON Siber24jam.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M Teguh Darmawan melakukan rangkaian...