RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Siber24jam.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah Megamendung, Bogor. Korban berinisial MAF (16) dilaporkan mengalami penganiayaan berat oleh seniornya pada Minggu, 8 September 2024.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari orang tua korban, dan keterangan awal dari pihak keluarga sudah kami ambil. Saat ini, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani rawat jalan. Kasus ini sedang dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa polisi telah merencanakan pemanggilan sejumlah saksi dan terlapor untuk memperjelas kronologi dan motif di balik kejadian tersebut. “Kami akan memanggil saksi-saksi dan para terduga pelaku dari Ponpes Markaz Syariah dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden ini. Kami juga akan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan transparan dan adil,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEBRAK, melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Polres Bogor. Kuasa hukum korban, Sandi Adam, menjelaskan bahwa MAF mengalami luka fisik dan mental yang cukup serius akibat penganiayaan tersebut.
“Korban mengalami trauma berat. Selain luka di kepala akibat pukulan menggunakan gesper, korban juga mengalami luka bakar akibat disiram air panas oleh pelaku. Luka-luka ini cukup parah dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban,” ungkap Sandi Adam.

Lebih lanjut, korban juga mengalami cedera pada bagian sensitif akibat tendangan yang dilakukan oleh pelaku, yang mengakibatkan memar cukup parah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap fungsi tubuh korban.
Pihak keluarga, bersama LBH GEBRAK, berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian penuh dari pihak berwenang dan para pelaku dapat diproses hukum. Sandi Adam menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di lembaga pendidikan manapun.
“Kami mendesak agar Polres Bogor segera memanggil para terduga pelaku dan pihak Ponpes Markaz Syariah untuk diperiksa. Kami berharap kasus kekerasan ini diselesaikan secepat mungkin demi keadilan bagi korban,” tutup Sandi.
Kasus penganiayaan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi lembaga pendidikan pesantren agar lebih memperhatikan keamanan dan kesejahteraan para santri dalam lingkungan belajar mereka.
Editor: Zakar











