Update

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023. Ketiga tersangka adalah AP, Direktur Utama PT Indofarma Tbk (2019-2023), GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (2020-2023), serta CSY, Head of Finance PT Indofarma Global Medika (2019-2021).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, ketiganya diduga kuat telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan transaksi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 371 miliar.

 

**”Para tersangka melakukan sejumlah tindakan manipulatif seperti membuat piutang, utang, dan transaksi fiktif, yang tujuannya adalah untuk menutupi kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya,”** ujar Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

 

Tersangka AP memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif. Sementara GSR, selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), menjual produk ke anak perusahaan yang sebenarnya tidak mampu melakukan pembelian, serta memerintahkan klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Tersangka CSY, bekerja sama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma, mencari pendanaan non-bank dan melakukan transfer fiktif yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Salemba. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....