CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,...
CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) PT Sentul City Tbk., di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026).
Rudy mengatakan, penyerahan bukti hak tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.
Menurutnya, aset pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap aset daerah harus memiliki status hukum yang jelas dan dikelola sesuai ketentuan.
“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudy juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pihak terkait dalam penataan kawasan serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik.
Ia mengapresiasi PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perangkat daerah dan seluruh pihak yang telah mengawal proses penyerahan PSU tersebut.
Selain PSU, Rudy menyampaikan sebanyak 320 bidang aset Pemkab Bogor telah tersertifikasi dan tersebar di 40 kecamatan.
Ia meminta perangkat daerah terkait tidak berhenti pada penerimaan dokumen, tetapi segera melakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan dan penyusunan langkah pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset daerah.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan PT Sentul City untuk menindaklanjuti sertifikasi PSU yang masih berjalan.
“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” bebernya.
Sontang menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui rencana peluncuran layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026.
Layanan tersebut diharapkan dapat menghadirkan proses pertanahan yang lebih cepat, terukur dan sistematis bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Tags: Bupati Bogor, Rudy Susmanto






















