Jakarta, 17 September 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Selasa, 17 September 2024, memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi yang diperiksa adalah BW, seorang pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Cenaku Lestari. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.
Editor: Zakar
-
Tingkatkan Pelayanan Tuberkulosis di Seluruh Fasyankes Pemerintah dan Swasta Untuk Percepat Eliminasi TB di Kabupaten Bogor
-
Menteri Koperasi Dan UKM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai Launching HPN 2024 Di Monas
-
Diskominfo Kabupaten Bogor Evaluasi Program Smart City
-
Ratusan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Ar-Rohmah Pasir Jambu Sukaraja, KH Achmad Yaudin Sogir: Ahlak Rasulullah adalah Teladan Mulia bagi Umat
-
Tim Ekspedisi Kerinci Sukses Lakukan Revitalisasi Prasasti Yudha Sentika
-
Bambang Soesatyo Resmikan Pabrik Amunisi Pertama di Indonesia
Berita Lainnya
Tags: 17 September 2024, Jakarta, Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma