Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Bogor, Siber24jam.com – Kabupaten Bogor Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di wilayah Puncak, Bogor. Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap: Tahap pertama pada 24 Juni 2024, mencakup sepanjang Jalur Gantole hingga Taman Safari Indonesia (TSI), sementara Tahap kedua pada 26 Agustus 2024, di sepanjang Jalur Warpat hingga Gantole.
Penataan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan tujuan menjadikan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan yang tertata rapi. Pada tahap kedua penataan, sebanyak 196 bangunan tanpa izin di sepanjang Jalur Warpat hingga Gantole berhasil ditertibkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Kadishub, Kasatpol PP, Kadisbudpar, serta perwakilan dari TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Untuk efisiensi, pasukan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak dari wilayah Warpat menuju Gantole, dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, ST. M.Si., sedangkan tim kedua bergerak dari Gantole menuju Warpat, dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, A.P., M.Si. Penertiban didukung oleh alat berat dan kendaraan operasional dari PUPR dan DLH, dengan puing-puing hasil penertiban dibuang ke tempat pembuangan sementara di Blok Naringgul, Puncak.
Dalam proses penataan ini, terdapat aksi demonstrasi dari beberapa pelanggar, namun situasi dapat ditangani dengan baik oleh petugas. “Kami memastikan bahwa penataan ini dilakukan dengan mengedepankan ketertiban dan keamanan. Puncak harus tetap menjadi kawasan yang asri dan tertata agar masyarakat dapat menikmati keindahan dan kesejukan alamnya,” ujar Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
Tidak hanya menata PKL dan bangunan liar, Satpol PP Kabupaten Bogor juga fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran usaha. Berdasarkan hasil kajian dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Bogor, serta hasil pengawasan bangunan oleh Satpol PP, Restoran Asep Stroberi dinyatakan tidak memiliki izin yang berlaku.
Pada 21 Agustus 2024, bangunan Restoran Asep Stroberi disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, digelar Sidang Yustisi yang memutuskan pemilik bangunan Asep Stroberi bersalah dan dikenai denda sebesar Rp 50.000.000,-. “Penegakan hukum ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menegakkan peraturan yang berlaku,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cileungsi pada Jumat malam, 16 Agustus 2024. Operasi ini berhasil menyita 578 botol miras tanpa izin edar dari warung, kafe, dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi titik peredaran miras.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengurangi dampak negatif miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.286 botol miras berbagai jenis telah berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Satpol PP Kabupaten Bogor juga aktif dalam program “Satpol PP Goes to School,” yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di kalangan pelajar. Program ini telah menjangkau berbagai sekolah, termasuk SMPN 2 Dramaga, Kecamatan Dramaga, yang menjadi lokasi kegiatan pada 5 Agustus 2024.
Dalam program ini, petugas Satpol PP memberikan materi mengenai peran dan tanggung jawab pelajar dalam menjaga ketertiban umum, disertai dengan presentasi interaktif, diskusi, dan permainan edukatif. “Kami berharap melalui kegiatan ini, pelajar dapat lebih memahami pentingnya hukum dan peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Kesuksesan program ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan generasi muda yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab sosial.




















