Update

Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Restoran Asep Stroberi, Pemilik Didenda Rp. 50 Juta

Bogor, Siber24jam.com – 22 Agustus 2024. Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap Restoran Asep Stroberi pada tanggal 21 Agustus 2024, setelah hasil kajian menyatakan bahwa restoran tersebut melanggar aturan terkait izin pendirian bangunan. Penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan kajian mendalam oleh berbagai instansi terkait, termasuk pengawas bangunan, Satpol PP, dan Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta melibatkan Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, Dinas PUPR, dan dinas terkait lainnya.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Setelah melalui proses kajian yang komprehensif, kami memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi. Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua bangunan di Kabupaten Bogor memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, dilakukan Sidang Yustisi terhadap pemilik Restoran Asep Stroberi. Berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pemilik restoran tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana ringan berupa pendirian bangunan tanpa izin. Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pemilik bangunan.

 

Cecep Imam Nagarasid menambahkan bahwa meskipun Restoran Asep Stroberi tidak langsung dibongkar pada tanggal 26 Agustus 2024, bukan berarti bangunan tersebut tidak akan ditertibkan. “Jika pemilik tidak menyelesaikan proses perizinan yang dibutuhkan, kami akan melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan pada bangunan-bangunan lain yang melanggar,” tegasnya.

 

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, guna menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Bogor.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....