Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Bogor, Siber24jam.com – 22 Agustus 2024. Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap Restoran Asep Stroberi pada tanggal 21 Agustus 2024, setelah hasil kajian menyatakan bahwa restoran tersebut melanggar aturan terkait izin pendirian bangunan. Penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan kajian mendalam oleh berbagai instansi terkait, termasuk pengawas bangunan, Satpol PP, dan Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta melibatkan Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, Dinas PUPR, dan dinas terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Setelah melalui proses kajian yang komprehensif, kami memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi. Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua bangunan di Kabupaten Bogor memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, dilakukan Sidang Yustisi terhadap pemilik Restoran Asep Stroberi. Berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pemilik restoran tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana ringan berupa pendirian bangunan tanpa izin. Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pemilik bangunan.
Cecep Imam Nagarasid menambahkan bahwa meskipun Restoran Asep Stroberi tidak langsung dibongkar pada tanggal 26 Agustus 2024, bukan berarti bangunan tersebut tidak akan ditertibkan. “Jika pemilik tidak menyelesaikan proses perizinan yang dibutuhkan, kami akan melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan pada bangunan-bangunan lain yang melanggar,” tegasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, guna menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Bogor.




















