Update

Gangguan Situs e-Meterai PT Peruri, Pelamar CPNS Terhambat: Bukti Ketidakmampuan Pengelolaan yang Merugikan Publik

Bogor, Siber24jam.com – Pada Rabu, 4 September 2024, situs resmi e-Meterai milik PT Perum Peruri (Persero) mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan situs tidak dapat diakses hingga pukul 13.49 WIB. Gangguan ini telah menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya e-Meterai dalam memenuhi persyaratan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

 

E-Meterai, yang merupakan materai elektronik senilai Rp 10.000, telah menggantikan fungsi materai tempel konvensional. Beberapa dokumen krusial dalam proses seleksi CPNS 2024, seperti surat pernyataan dan surat lamaran, diwajibkan untuk dibubuhi e-Meterai. Namun, gangguan pada sistem ini menghambat ribuan calon pelamar yang tengah berlomba dengan waktu untuk melengkapi persyaratan.

 

Ketidakmampuan PT Peruri dalam menjaga kestabilan dan keandalan situs e-Meterai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pengelolaan layanan publik yang sangat vital. Di tengah tingginya permintaan e-Meterai, kegagalan sistem ini bukan hanya sekadar gangguan teknis, tetapi menunjukkan kurangnya kesiapan dan tanggung jawab PT Peruri sebagai penyelenggara.

 

Tidak hanya itu, para pelamar CPNS juga dihadapkan pada risiko penipuan jika tidak berhati-hati dalam membeli e-Meterai. PT Peruri sendiri telah mengimbau agar pembelian hanya dilakukan melalui platform reseller resmi, tetapi hal ini tidak sepenuhnya menutupi kekhawatiran publik terhadap potensi masalah yang dapat muncul dari ketidakstabilan sistem.

 

Dalam situasi yang genting seperti ini, publik patut mempertanyakan kompetensi PT Peruri dalam menyediakan layanan yang aman dan andal. Gangguan ini menjadi bukti nyata ketidakmampuan pengelolaan yang tidak hanya merugikan pelamar CPNS, tetapi juga mencerminkan buruknya pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Berita Lainnya

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...