Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – 27 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui tiga pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan yang menunjukkan bahwa para tersangka merupakan pengguna terakhir narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kasus yang Disetujui untuk Keadilan Restoratif:
1.Tersangka Yanuar alias Yan alias Edu bin Maulidin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.Tersangka I Subhan Nurakhir bin H. Ahmad (Alm), Tersangka II Arnando bin Karta Wisata (Alm), dan Tersangka III Priyani bin Nana Rusdiana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.Tersangka Mhd. Iqbal Vanzusan pgl Iqbal bin Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi bagi para tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka adalah pengguna terakhir, dan berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Pidum menegaskan bahwa para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. “Dengan pertimbangan tersebut, kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif,” tambahnya.
JAM-Pidum juga telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.











