Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Jakarta, Siber24jam.com – 23 Agustus 2024. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Dalam serah terima tersebut, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini, termasuk dokumen serta tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Proses penyerahan tanggung jawab ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum dengan cepat dan tepat. Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar hingga mencapai keadilan yang seadil-adilnya.”

Kasus ini bermula dari pertemuan antara SP dan RA, Direksi PT RBT, dengan MRPT dan EE, Direksi PT Timah Tbk, pada tahun 2018 hingga 2019. Pertemuan tersebut diinisiasi untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah yang disamarkan melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan timah. Tersangka FL, yang saat itu menjabat sebagai Marketing PT TIN, turut terlibat dalam kerja sama tersebut dan bahkan membentuk dua perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS, untuk melancarkan kegiatan ilegal ini.
Tersangka FL didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dr. Harli Siregar menambahkan, “Sejauh ini, Tim Penyidik telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum, dan proses pemberkasan untuk empat tersangka lainnya masih berjalan. Ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi secara tuntas.”
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap Tersangka FL memasuki tahap berikutnya, di mana diharapkan persidangan akan segera dilakukan.




















