Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...
ROKAN HULU, Siber24jam.com – Kolaborasi antara Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu dan Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu yang termasuk dalam golongan I bukan tanaman. Penangkapan dilakukan di halaman rumah NR alias Anas di Desa Kota Lama RT 003 RW 007, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, sekitar pukul 17.00 WIB.

AKP Buyung menjelaskan bahwa sebelumnya, pada pukul 10.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendri SH MH menginformasikan kepada Kapolsek Kuntodarussalam tentang rencana penangkapan NR, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Kota Lama RT/RT 003/007, wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.
Kapolsek Kuntodarussalam kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe untuk membantu Polsek Bonai Darussalam dalam penangkapan tersebut. Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Intel berangkat menuju lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek AKP Buyung Kardinal bersama Kapolsek Iptu Romy Yendri serta Kanit Reskrim dari kedua polsek berhasil menangkap NR alias Anas dan SP alias DD (39). Dari penangkapan ini, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu milik NR dan 17 paket kecil narkotika jenis sabu milik SP.
“Selanjutnya, NR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, sementara SP beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kuntodarussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Buyung.
Dia menambahkan, “Tersangka SP berperan sebagai pengedar. Total berat kotor barang bukti adalah 2,80 gram, dengan rincian 17 paket narkotika jenis sabu, satu jaket warna biru muda, satu unit timbangan, satu unit handphone merk Vivo, dua pack plastik bening, satu sendok yang terbuat dari pipet, dan satu dompet warna coklat merk CK.”
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











