Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Jakarta, Siber24jam.com – 6 Agustus 2024. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Tersangka baru, yang diidentifikasi sebagai Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset, telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penahanan Sdr. DP akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dengan putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yaitu Djoko Dwijono alias DD, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM, Ir. Sofiah Balfas alias SB, dan Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS. Keempatnya telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik menemukan bahwa Sdr. DP, bersama dengan Sdr. TBS, diduga telah bersekongkol untuk mengurangi volume pada Basic Design proyek tanpa kajian yang memadai. Pengurangan volume ini diduga digunakan untuk memenangkan lelang dengan pengkondisian yang menguntungkan pihak tertentu. Akibat tindakan tersebut, keuangan negara dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp510.085.261.485,41.
Sdr. DP dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek-proyek pembangunan nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan













