Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Jakarta, Siber24jam.com – 5 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pelimpahan berkas tersebut tercatat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara REG-25/RP-2/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Harvey Moeis didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan.











