CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 1 Agustus 2024. Dalam acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan di The Westin Jakarta, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat disahkan pada akhir tahun ini.
Suharso Monoarfa menekankan bahwa RPJPN 2025-2045 dan RPJMN tahap 1 (2025-2029) menyoroti pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia melalui pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi dan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System serta peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.
“Transformasi tata kelola mencakup perbaikan regulasi dan tata kelola yang berintegritas serta adaptif. Strategi utama kami adalah penguatan kelembagaan kejaksaan dan jaksa agung serta peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan jaksa,” ungkap Suharso Monoarfa.
Dia berharap dengan adanya penguatan tersebut, penegakan hukum akan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga dapat mengatasi masalah overcrowding lapas dan keadilan restoratif, serta mengurangi bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum.
“Untuk mewujudkan transformasi ini, Bappenas memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil,” tambahnya.
Suharso Monoarfa mengakhiri keynote speech-nya dengan harapan bahwa masukan dan catatan dari acara tersebut dapat memperkuat kelembagaan Kejaksaan RI untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.













