BOGOR,Siber24jam.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi...
Kendari, Siber24jam.com- 17 Juli 2024 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo.
1Putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, atas nama terdakwa J. Yuli Rimbo terhadap T. Henri Julianto dan terdakwa II, Eric Viktor Tambunan yang amar putusannya adalah:
T. Henri Julianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
2Putusan Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto dan Surmida Cipto Utomo yang amar putusannya adalah:
– Sugeng Mujiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Surmida Cipto Utomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
3Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 327/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 8 Juli 2024, atas nama terdakwa Glen Ario Sudarto dan terdakwa Ofan Sofwan yang amar putusannya adalah:
– Glen Ario Sudarto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Ofan Sofwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
4Putusan Nomor: 117/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024, atas nama terdakwa Anju Sutanto yang amar putusannya adalah:
Anju Sutanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
5.Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 1 Juli 2024, atas nama terdakwa Harryandi Tjandra yang amar putusannya adalah:
– Harryandi Tjandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 500 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
6.Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI** tanggal 4 Juli 2024, atas nama terdakwa Hendra Wijayanto yang amar putusannya adalah:
– Hendra Wijayanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari tersebut. “Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di sektor pertambangan,” ujar Dody.
Dengan diterimanya putusan ini, diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.













