Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perkasa (SMIP) untuk tahun 2020 dan 2023.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. “Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT SMIP,” ungkap Dr. Harli Siregar.
Saksi yang diperiksa kali ini adalah Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI. Saksi tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan yang relevan terhadap perkara ini, terutama dalam peran yang terkait dengan tersangka RD dan tersangka RR.
“Kerjasama antara Kejaksaan Agung dan berbagai pihak terkait sangat penting untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil,” tambah Dr. Harli.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memastikan seluruh fakta terkait kasus ini terungkap dengan jelas.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP











