PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...
Jakarta, Siber24jam.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, Ir. Timbul Sianturi, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Terpidana yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Tim Satgas.


Identitas terpidana yang diamankan adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap: Ir. Timbul Sianturi
Tempat / Tanggal Lahir: Pematang Siantar, 12 Januari 1962
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Kebangsaan
– Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan
-Agama:Kristen
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri. “Namun berkat kesigapan Tim Satgas, DPO berhasil ditangkap dan diamankan,” ujarnya. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Banjarmasin dan akan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Jakarta, 3 Juli 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor :Zakar













