Update

Pengembalian Denda dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3,8 Miliar oleh Terpidana Kasus Korupsi di Jembrana

Denpasar, Siber24jam.com – 03 Juli 2024– Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda, biaya perkara, dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dari terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa. Penyerahan dilakukan oleh anak terpidana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., sebagai Jaksa Eksekutor, menjelaskan bahwa terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut adalah:

 

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134 K/PID.SUS/2017 tertanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Institut Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana Tahun 2009/2010. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama delapan bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

 

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tertanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama enam bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

 

Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana adalah sebesar Rp 3.819.554.800. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P.S.H., M.H., menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum: Putu Agus Eka Sabana P.S.H., M.H.

Mengetahui: Asisten Bidang Intelijen, Chandra Purnama S.H., M.H.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Pastikan Keamanan Jalur Kunjungan Presiden di Babakan Madang

Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman

Siber24jam.com *Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba* Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa,...

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Jakarta Siber24jam.com – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tepatnya di sepanjang Jalan...

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Banda Aceh Siber24jam.com – Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa...