Update

Pengembalian Denda dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3,8 Miliar oleh Terpidana Kasus Korupsi di Jembrana

Denpasar, Siber24jam.com – 03 Juli 2024– Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda, biaya perkara, dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dari terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa. Penyerahan dilakukan oleh anak terpidana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., sebagai Jaksa Eksekutor, menjelaskan bahwa terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut adalah:

 

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134 K/PID.SUS/2017 tertanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Institut Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana Tahun 2009/2010. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama delapan bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

 

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tertanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama enam bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

 

Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana adalah sebesar Rp 3.819.554.800. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P.S.H., M.H., menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum: Putu Agus Eka Sabana P.S.H., M.H.

Mengetahui: Asisten Bidang Intelijen, Chandra Purnama S.H., M.H.

Berita Lainnya

Update News

Jaro Ade Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Prima di Tengah Hari Kejepit

  Siber24jam.com, GUNUNG SINDUR — Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade memastikan pelayanan...

Bupati Rudy Susmanto Dorong Peternakan Bogor Naik Kelas Lewat Pasar Hewan Jonggol

Siber24jam.com, JONGGOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat sektor peternakan dengan menghadirkan sarana perdagangan...

93 Inovasi Pelajar Warnai Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor melaksanakan Seleksi...

Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dorong Pasar Hewan Jonggol Jadi Penggerak Peternakan

JONGGOL Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi penguatan sarana perdagangan ternak melalui...