Update

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi Sesuai Undang-Undang Dasar 1945

Bogor, Siber24jam.com – Dalam upaya memberantas korupsi, partisipasi aktif masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang memberikan landasan hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

 

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini berarti setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga penegakan hukum, termasuk dalam upaya memberantas korupsi.

 

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur tentang hak atas informasi yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Melalui pasal ini, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait kasus-kasus korupsi dan dapat berperan serta dalam pengawasannya.

 

Lebih lanjut, Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan perekonomian yang adil dan berkelanjutan.

 

Dengan landasan hukum yang jelas ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan indikasi korupsi, ikut serta dalam sosialisasi anti-korupsi, dan mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Partisipasi masyarakat tidak hanya akan mempercepat pemberantasan korupsi, tetapi juga memperkuat demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...