CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com Sumedang, 1 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Lima tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U, terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp329,718 miliar.
“Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Yenita Sari, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan yang dilakukan pada tahun 2019-2020. Tim penyidik menemukan adanya manipulasi data hak kepemilikan dan penilaian ganti rugi yang tidak wajar dalam pengadaan tanah tersebut. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, kerugian negara mencapai Rp329,718 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Negeri Sumedang akan melanjutkan proses pemberkasan, penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti, sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai 1 Juli 2024.
Sumedang, 1 Juli 2024
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG,
YENITA SARI, S.H., M.H.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Penetapan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Tol Cisumdawu Seksi 1











