Breaking
Thu. Jan 2nd, 2025

Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Menangkap Buronan Keempat di Tahun 2024

NTT, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan keberhasilan dalam program Tangkap Buron (TABUR) dengan menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani, buronan asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.15 WITA di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang. Daniel Tae, yang berusia 25 tahun, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Oelamasi atas tindak pidana lalu lintas dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Penangkapan ini merupakan yang keempat oleh Tim TABUR Kejati NTT pada tahun 2024.

Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, yang berprofesi sebagai sopir, bersikap kooperatif saat ditangkap sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Tim TABUR yang dipimpin oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH., langsung membawa Daniel ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi sebelum menyerahkannya kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Agung yang meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau semua buronan untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. Program TABUR Kejaksaan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads