Update

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Tangkap DPO Ke-5 Tahun 2024

Kupang, Siber24jam.com – 03 Juli 2024 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke-5 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Yanson Nitti alias Yanson. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., dan Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH., beserta tim.

 

Terpidana Yanson Nitti, lahir di Naiobe pada 6 Februari 1988, berusia 36 tahun, beralamat di RT.010/RW.005, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Yanson, yang berprofesi sebagai petani dan beragama Kristen, ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024. Ia harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Yanson Nitti dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Penangkapan Yanson berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya, Yanson diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., mengimbau terpidana lain yang masih buron untuk menyerahkan diri secara kooperatif. Melalui program TABUR Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Muhammad Masykur, Staf Penerangan Hukum.

 

Kupang, 03 Juli 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...