CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Saksi yang diperiksa berinisial KML, seorang Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Tersangka BS dan Tersangka AHA.
*Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.*, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan dalam kasus tersebut.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Perkara Korupsi Penjualan Emas Surabaya











