CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com Jakarta, 2 Juli 2024 – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi antara lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi resmi melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Marwata menyebutkan bahwa jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Dalam tanggapannya, Kejaksaan Agung menyatakan:
1. Wakil Ketua KPK sebaiknya melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan agar lebih valid.
2. Hubungan antara Kejaksaan dan KPK selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
3. Kejaksaan terus mendukung KPK dengan menyediakan tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
4. Kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, terutama di daerah-daerah. Jika KPK menemukan adanya hambatan dalam koordinasi, sebaiknya diungkap secara detil terkait peristiwa, lokasi, dan persoalan agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kejaksaan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas di daerah dan selalu memberikan dukungan terbaik, termasuk penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan, serta pengamanan bagi tahanan dan Jaksa yang bersidang.
Kejaksaan Agung berharap agar pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Klarifikasi ini diberikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan hubungan baik antara Kejaksaan Agung dan KPK tetap terjaga demi kelancaran tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK











