CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa. Perkara yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2023 dan telah menetapkan 7 orang tersangka.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.157.087.853.322. Rincian kerugian negara meliputi:
1. Rp 7.901.437.095,- dari pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang pada TA 2015.
2. Rp 1.118.586.583.905,- dari pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.
3. Rp 30.599.832.322,- dari pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.
Tim penyidik juga telah menyita 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan total luas 1,6 hektar. Aset-aset ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Langkah penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.”
Perkembangan penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail terkait modus operandi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, serta menguatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: 15 Triliun dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Rp 1




















