Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Saksi yang diperiksa adalah SSL, seorang ASN yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama serta Kepala Hanggar PT SMIP sejak Januari 2024. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka RD dan RR.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT SMIP.
Jakarta, 1 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Peringatan Isra Mi’raj di Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Pembangunan Spiritual Masyarakat
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP


















