RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020 hingga 2023.
Dalam siaran pers yang diterima hari ini, dua saksi yang diperiksa adalah GMN, General Manager FA Karya Niaga, dan SSC, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama di KPPBC TMP B Pekanbaru. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka RD dan RR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP selama tiga tahun terakhir, yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Luncurkan Desa Kreatif, Pj. Bupati Bogor Tekankan Pentingnya Desa Kreatif untuk Kembangkan Potensi Lokal
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP











