CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Jakarta, Siber24jam.com- 16 Juni 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan (DPO) tindak pidana pemilu atas nama terpidana Faldri Iriawan. Faldri, yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari, diamankan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, Faldri Iriawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Faldri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18.000.000.
Pada saat penangkapan, keluarga terpidana tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan Faldri. Tim Intelijen Kejaksaan bersama Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama mengepung rumah hingga menemukan Faldri bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Setelah diamankan, Faldri dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.











