Update

Kasus Investasi Bodong dan Monopoli Perdagangan, NM Dituntut di Pengadilan Negeri Cibinong

Bogor, Siber24jam.com – Aparat Pengadilan Negeri Cibinong dituntut untuk bersikap tegas terhadap terdakwa NM, yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong dan monopoli perdagangan. NM, seorang perempuan berusia 37 tahun yang tinggal di Perumahan Taman Anyelir 3 Blok Q3 No. 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga telah menggelapkan dana hampir sekitar Rp 14 miliar dari puluhan korban.

 

Pada Jumat, 7 Juni 2024, sejumlah korban investasi bodong dan monopoli perdagangan mendatangi Sekretariat PWI Kabupaten Bogor di Cibinong. Mereka mengungkapkan kecurangan NM yang diduga memperkaya diri sendiri melalui kejahatannya.

 

Intan, salah satu korban, mengaku menderita kerugian sekitar Rp 1 miliar 14 juta akibat perbuatan NM. Menurut Intan, modus operandi NM adalah mengajak kerja sama dalam usaha perdagangan sembako.

 

“Saya sudah berteman selama 7 tahun. Karena saya lihat dia sudah sukses dengan usahanya, saya ingin belajar usaha dengan NM. Lalu dia mengajak kerja sama usaha sembako. Karena percaya, maka waktu NM meminta modal usaha sembako dengan kesepakatan bagi keuntungan, ya saya percaya saja,” ungkap Intan, seorang wanita berhijab asal Bekasi.

 

Intan menaruh kepercayaan pada NM karena selain telah berteman lama, NM juga lancar mengembalikan uang yang dipinjamnya. “Kerjasama dimulai Maret sampai Mei. Awalnya, bulan pertama dan kedua pembagian keuntungan berjalan lancar. Selanjutnya macet sampai sekarang,” jelasnya.

 

Intan berulang kali berusaha menagih dana yang dikuasai NM. NM menjanjikan akan menyerahkan rukonya di Cilodong, tetapi angsurannya masih sebesar Rp 900 juta. “Saya sudah habis-habisan, tidak punya uang lagi. Bagaimana mau melunasi angsuran Rp 900 juta itu,” keluhnya.

 

Intan mengakui bahwa hingga kini belum mengambil langkah hukum terkait kasus ini karena tidak memiliki dana dan NM mengancam tidak akan membayar kerugian yang dideritanya.

 

Sementara itu, Nisa, korban lainnya, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar akibat aksi NM. Meskipun aksinya berjalan dengan mulus, NM kini harus mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II Cibinong. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.

 

Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Menurut kabar yang diperoleh, Senin, 10 Juni 2024, akan digelar persidangan putusan sela. Jika putusan sela ditolak oleh Majelis Hakim, ini akan menjadi angin segar bagi terdakwa. Namun, jika diterima, terdakwa harus menjalani masa hukuman atas perbuatannya.

 

Saat dimintai keterangan, Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Arham Nawir, yang baru bertugas selama satu bulan, memberikan keterangan singkat. “Saya belum bisa memberikan keterangan lengkap sebab saya baru bertugas kurang lebih satu bulan. Akan saya sampaikan ke pimpinan pertanyaan dari media, dan nanti setelah saya mendapat informasi akan saya sampaikan ke media,” tutup Arham Nawir.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...