Update

Eksekusi Aset Terpidana Surya Darmadi dalam Kasus PT Duta Palma Group

Siber24jam.com – Pada tanggal 6 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan eksekusi terhadap aset milik terpidana Surya Darmadi. Eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan sebagai upaya pengembalian barang bukti dan penyitaan kembali terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara Surya Darmadi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Aset-aset yang disita meliputi 8 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti, 33 barang bukti hasil dari TPPU, 70 barang bukti yang dikembalikan dan disita kembali oleh penyidik, serta 46 barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak dan diblokir.

Meskipun Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara penyerahan barang bukti, pihak Kejaksaan Agung tetap melanjutkan pengamanan aset dengan memasang plang sita eksekusi pada beberapa properti, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis di Jakarta Selatan.

Aset-aset yang telah diamankan di antaranya berlokasi di:
– Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama
– Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga di Jl. Lingkar Mega Kuningan
– Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama
– Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi

Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

“Langkah ini diambil untuk memastikan semua aset terkait tindak pidana dapat dikelola dan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Jakarta, 6 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...